Manusia, Keragaman, Dan Kesetaraan
Kamis, 04 Juni 2020
Rabu, 22 April 2020
Manusia, Keragaman, Dan Kesetaraan
Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati, M.Sos
Penyusun:
Rizal Muhaimin (B04219028)
Sadewo Aji Saputra (B04219031)
Silfia Qonita Salsabila (B04219032)
D1
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2020
Manusia, Keragaman, dan Kesetaraan
Hakikat Keragaman dan Kesetaraan Manusia
Makna Keragaman Manusia
Keragaman berasal dari kata ragam. Keragaman menunjukkan adanya banyak macam, banyak jenis. Setiap manusia memiliki perbedaan karena itu manusia disebut makhluk individu dan setiap individu pasti memiliki ciri khas tersendiri. Dan itu dapat dilihat dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat.
Dalam kehidupan sehari-hari kita akan menemukan keragaman akan sifat dan ciri-ciri khas dari setiap orang yang kita jumpai, jadi manusia sebagai pribadi adalah unik dan beragam.
Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk individu atau pribadi yang memiliki perbedaan satu sama lain. Adanya perbedaan itulah yang melahirkan keragaman. Selain makhluk individu manusia juga makhluk social yang membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok persekutuan hidup manusia juga beragam.
Masyarakat sebagai persekutuan itu berbeda dan beragam karena ada perbedaan, misalnya dalam hal ras, suku, agama, budaya, ekonomi, status social, jenis kelamin, daerah tempat tinggal, dan lain-lain. Hal-hal demikian kita katakana sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman manusia bukan berarti manusia mempunyai bermacam-macam jenis layaknya hewan atau tumbuhan. Keragaman manusia yang dimaksudkan adalah setiap manusia memiliki perbedaan. Masyarakat majemuk seperti Indonesia, bukan hanya beraneka ragam corak kesuku bangsaan dan kebudayaan suku bangsanya secara horizontal, tetapi juga secara vertikal atau jenjang menurut kemajuan ekonomi, teknologi, dan organisasi sosial politiknya.
Selain makhluk individu, manusia juga makhluk social yang membutuhkan yang lain untuk bertahan hidup serta bersosialisasi dan dari pengertian tersebut maka manusia akan membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok pun akan memiliki ciri khas yang beragam. Sebelum RI merdeka pada tahun 1945, penduduk yang menghuni wilayah Nusantara dapat dikelompok-kelompokkan ke dalam berbagai bentuk pengelompokkan social yang disebut suku bangsa, subsuku bangsa, maupun pengelompokkan social yang didasari oleh sistem penggolongan social lain berdasarkan satu (atau lebih) unsur tertentu yang diperoleh secara askriptif (warisan), seperti ras, agama, budaya, jenis tempat tinggal.
Hal-hal tersebut ialah sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman individual maupun social adalah implikasi dari kedudukan manusia, baik sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Makna Kesetaraan Manusia
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain (Mauliana, 2015).
Kesedarajatan berasal dari kata sederajat atau setara yang menurut KBBI artinya adalah sama pangkat atau tingkatan, kedudukan. Dengan demikian konteks kesederajatan disini adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu tingkatan hierarki. Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya, kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketaqwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
Dengan kalimat mewujudkan diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI pada hakikatnya setiap kelompok, golongan, suku, agama, dan yang berbeda satu dengan yang lainnya melebur dan bersepakat membentuk kesukubangsaan yang satu, yaitu bangsa Indonesia. Kesetaraan artinya setiap generasi melaksanakan pembangunan dan diberi kepercayaan penuh, dihargai, dihormati, dan diberikan pengakuan dalam hal kemampuan dan nilai-nilai yang dimiliki.
Kesetaraan adalah komitmen bersama yang perlu untuk dipupuk dan dikembangkan dalam proses berbangsa dan bernegara di NKRI kita.
Dengan prinsip kesetaraan tersebut diharapkan kita kembali memperlihatkan jati diri dan harga diri sebagai bangsa (self-nation-esteem) menghadapi berbagai persoalan kebangsaan yang terus-menerus datang di setiap zaman. Dengan prinsip kesetaraan kita bisa membangun kemitraan yang kokoh untuk kemudian saling berinteraksi, bersosialisasi, dan berekspresi satu dengan lainnya.
Unsur-unsur keragaman dalam masyarakat Indonesia
Suku Bangsa dan Ras
Setiap suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke sangat banyak dan beragam. Sedangkan perbedaan ras muncul karena adanya pengaruh atau ciri-ciri biologis lahiria seperti rambut, warna kulit, ukuran-ukuran tubuh, mata, ukuran kepala, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, terutama bagian barat mulai dari Sulawesi adalah termasuk ras Mongoloid Melayu Muda (Deutero Malayan Mongoliod), Kecuali Btaak dan Toraja yang termasuk Mongoloid Melayu Tua (Proto Malayan Mongoloid. Sebelah timur Indonesia termasuk ras Austroloid, termasuk bagian NTT. Adapun kelompok terbesar yang tidak termasuk kelompok pribumi adalah golongan Chia yang termasuk Astratic Mongoloid.
Agama dan Keyakinan
Agama mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan yang dimaksud berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan gaib yang tak dapat ditangkap oleh panca indera.
Masyarakat Indonesia tak akan dapat dipisahkan dari masalah agama. Karena pada dasarnya agama dan keyakinan merupakan unsur penting dalam keragaman masyarakat Indonesia. Dan masyarakat Indonesia pun tak hanya menganut satu agama, karena setiap wilayah yang ada di Indonesia menganut agama yang beragam seperti di Pulau Jawa yang mayoritas menganut agama Islam, lalu di Pulau Bali yang menganut agama hindu, lalu di wilayah Indonesia timur mayoritas menganut agama Kristen.
Agama sebagai bentuk keyakinan memang sulit diukur secara tepat dan perinci. Hal ini pula yang barangkali menyulitkan para ahli untuk memberikan definisi yang tepat tentang agama. Namun apapun bentuk kepercayaan yang dianggap sebagai agama, tampaknya memang memiliki ciri umum yang hampir sama, baik dalam agama primitif maupun agama monoeisme.
Menurut Robert H. Thouless, fakta menunjukkan bahwa agama berpusat pada tuhan atau dewa-dewa sebagai ukuran yang menentukana yang tak boleh diabaikan (psikologi agama: 14). Agama memiliki fungsi dalam praktik masyarakat Indonesia antara lain adalah :
Berfungsi edukatif : Agama secara yuridis memiliki fungsi menyuruh dan melarang.
Berfungsi penyelamat.
Berfungsi sebagai perdamaian.
Berfungsi sebagai control social.
Berfungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas.
Ideologi dan Politik
Ideologi adalah suatu istilah umum bagi sebuah gagasan yang berpengaruh kuat terhadap tingkah laku dalam situasi khusus karena berkaitan antara tindakan dan kepercayaan fundamental. Ideologi membantu untuk lebih memperkuat landasan moral bagi sebuah tindakan. Politik mencakup baik konflik antara individu-individu dan kelompok untuk memperoleh kekuasaan, yang digunakan oleh pemenang bagi keuntungannya sendiri atas kerugian dari yang ditaklukkan. Politik juga bermakna usaha untuk menegakkan ketertiban sosial.
Keragaman masyarakat Indonesia dalam ideology dan berpolitik dapat dilihat dari banyaknya partai politik sejak berakhirnya orde lama.
Tata Krama
Tata krama dalam bahasa jawa yang berarti Adat sopan santun, basa basi pada dasarnya ialah segala tindakan, perilaku, adat istiadat, tegur sapa, ucap dan cakap sesuai kaedah atau norma tertentu. Indonesia memiliki beragam suku bangsa dimana setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri meskipun karena adanya sosialisasi nilai-nilai dan norma secara turun-temurun antar generasi menyebabkan masyarakat dalam satu suku yang sama akan memiliki adat dan kesopanan yang relative sama.
Kesenjangan Ekonomi
Perbedaan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia sangat terlampau jauh yang akan menimbulkan semakin banyak keragaman dari segi ekonomi.
Kesenjangan Sosial
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dengan bermacam tingkat, pangkat, dan starta social yang hierarki.
Pengaruh Keragaman Terhadap Kehidupan Bangsa:
Terjadinnya segmentasi kedalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar .
Secara relatif sering kali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan lainnya.
Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling bergantung di dalam bidan ekonomi.
Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain.
Jika keterbukaan dan kedewasaan sikap dikesampingkan besar kemungkinan tercipta masalah-masalh yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan.
Berdirinya Negara Indonesia di latar belakangi oleh masyarakat yang demikian mejemuk, baik secara etnis, geografis, cultural, maupun religius. Kita dapat mengingkari sifat pluralistic bangsa kita. Masalah suku bangsa dan kesatuan-kesatuan nasional di Indonesia telah menunjukkan kepada kita bahwa suatu Negara yang multietnik memerlukan suatu kebudayaan nasional untuk menginfentasikan peranan identitas nasional dan solidaritas nasional di antara warganya.
Manusia secara kodrat diciptakan sebagai makhluk yang mengangkat nilai harmoni. Perbedaan yang mewujud baik secara fisik ataupun mental, sebenarnya merupakan kehendak yang seharusnya dijadikan sebagai sebuah potensi untuk menciptakan sebyah kehidupan yang menjunjung tinggi toleransi.
Berbagai kebudayaan itu beriringan, saling melengkapi bahkan mampu untuk saling menyesuaikan perbedaan-perbedaan tersebut menciptakan ketegangan hubungan antar anggota masyarakat. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Jika keterbukaan dan kedewasaan sikap di kesampingkan, besar kemungkinan tercipta masalah-masalah yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa, seperti;
Diharmonisasi, adalah tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengfan dunia lingkungannya.
Perilaku diskriminatif terhadap etnis atau kelompok masyarakat tertentu akan memunculkan masalah yang lain, yaitu kesenjangan dalam berbagai bidang yang tentu saja tidak akan menguntungkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ekslusivismi, rasialis, bersumber dari superioritas diri, alasannya dapat bermacam-macam.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
Semangat religius
Semangat nasionalisme
Semangat pluralisme
Semangat humanism
Dialog antar umat beragama
Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media, massa, dan harmonisasi dunia.
Problematika diskriminasi
Diskriminisasi sebagai realitas yang problematika persaingan,tekanan atau intimidasi dan ketidakberdayaan sebagai faktor terjadinya diskriminisasi sosial.
Diskriminisasi adalah tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau kelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etris, golongan dan kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideology, dan politik serta batas Negara, dan kebangsaan seseorang. Pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, sementara itu pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat di pisahkan, dan saling tergantung,. Berangkat dari pemahaman tersebut sikap-sikap yang didasarkan pada etnosentrisme, rasisme, religius fanatisme, dan discrimination harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hokum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM.
Pecantuman prinsip ini pada awal pasal dan berbagai instrumen hokum yang mengatur HAM pada dasarnya menunjukkan bahwa diskriminasi telah menjadi sebuah realitas yang problematic sehingga:
Komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia.
Prinsip nondiskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesetaraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis. Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor penyebab, antara lain:
Persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama ekonomi. Timbulah persaingan antara kelompok pendatang dan kelompok pribumi, yang kerap kali menjadi awal pemicu terjadinya diskriminasi.
Tekanan dan intimidasi biasannya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Problematika lain yang timbul dan harus diwaspadai adalah adanya disintegrasi bangsa. Dari kajian yang dilakukan terhadap berbagai kasus disintegrasi bangsa bubarnya sebuah Negara. Adanya enam faktor utama yang secara gradual bisa menjadi penyebab utama proses itu, yaitu:
Kegagalan kepemimpinan
Integrasi bangsa adalah landasan nagi tegaknya sebuah Negara modern. Keutuhan wilayah Negara amat ditentukan oleh kemampuan para pemimpin dan masyarakat warga Negara memelihara komitmen kebersamaan sebagai suatu bangsa.
Krisis ekonomi yang akut dan berlangsung lama.
Krisis di sektor ini selalu merupakan amat signifikan dalam mengawali lahirnya krisis yang lain (politik pemerintahan, hukum, dan sosial).
Krisis politik
Merupakan perpecahan elite di tingkat nasional, sehingga menyulitkan lahirnya kebijakan utuh dalam mengatasi krisis ekonomi, juga dapat dilihat dari absennya kepemimpinan politik yang membangun solidaritas sosial untuk secara solid menghadapi krisis ekonomi.
Krisis sosial
Krisis sosial dimulai dari adanya disharmoni dan bermuara pada meletusnya konflik kekerasan di antara kelompok-kelompok masyarakat (suku, agama, dan ras).
Demoralisasi tentara dan polisi
De,oralisasi tentara dan polisi dalam bentuk pupusnya keyakinan mereka atas makna pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bhayangkara Negara.
Intervensi asing
Intervensi nasional yang bertujuan memecah belah, seraya mengambil keuntungan dari perpecahan itu melalui dominasi pengaruhnya terhadap kebijakan politik dan ekonomi Negara-negara baru pasca disintegrasi.
Salah satu hal yang dapat dijadikan solusi adalah Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan ungkapan yang menggambarkan masyarakat Indonesia yang majemuk atau heterogen. Masyarakat Indonesia terwujud sebagai hasil interaksi sosial dari banyak suku bangsa dengan beraneka ragam latar belakang kebudayaan, agama, sejarah, dan tujuan yang sama yang disebut kebudayaan nasional.Realitas keragaman budaya bangsa ini tentu membawa konsekuensi munculnya persoalan gesekan antar budaya, yang mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat, oleh sebab itu manusia yang beradab harus bersikap terbuka dalam melihat semua perbedaan dalam keragaman yang ada, menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan tidak menjadikan keragaman sebagaai kekayaan bangsa, alat pengikat persatuan seluruh masyarakat dalam kebudayaan yang beraneka ragam.
Jika dibandingkan dengan prasangka, diskriminasi mempunyai arti suatu pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang tidak adil atau suatu perilaku yang tidak menyenangkan terhadap kelompok lain, Sedangkan prasangka itu merupakan suatu sikap. Diskriminasi yang terjadi terhadap suatu kelompok atau pihak yang lain pasti merugikan pihak sudah dikenai diskriminasi tersebut.
Diskriminasi dapat terjadi pada suatu bidang antara lain :
Pekerjaan, yang berarti anggota kelompok tertentu yang tidak diterima untuk mendapatkan pekerjaan.
Politik, yang berarti anggota kelompok tertentu tidak mendapat hak tertentu di pemerintahan (misalnya memilih)
Di tempat umum, yang berarti anggota kelompok tertentu tidak mendapat kesempatan untuk menikmati tempat tententu (misalnya tempat hiburan).
Perumahan, yang artinya anggota kelompok tertentu tidak mendapatkan kesempatan menikmati perumahan yang ada (misalnya fasilitas perumahan flat).
Daftar Pustaka
Zainal, Pengantar Ilmu Social dan Budaya, deepublish,6 jan 2015.
Elly M. Setiadi, Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar edisi kedua, et al. 2006.
M. Setiadi, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar,2006.
Tasmuji dkk,Ilmu Alamiah Dasar,Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar,(Surabaya:MKDUINSunanAmpel,2019)
Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati, M.Sos
Penyusun:
Rizal Muhaimin (B04219028)
Sadewo Aji Saputra (B04219031)
Silfia Qonita Salsabila (B04219032)
D1
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2020
Manusia, Keragaman, dan Kesetaraan
Hakikat Keragaman dan Kesetaraan Manusia
Makna Keragaman Manusia
Keragaman berasal dari kata ragam. Keragaman menunjukkan adanya banyak macam, banyak jenis. Setiap manusia memiliki perbedaan karena itu manusia disebut makhluk individu dan setiap individu pasti memiliki ciri khas tersendiri. Dan itu dapat dilihat dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat.
Dalam kehidupan sehari-hari kita akan menemukan keragaman akan sifat dan ciri-ciri khas dari setiap orang yang kita jumpai, jadi manusia sebagai pribadi adalah unik dan beragam.
Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk individu atau pribadi yang memiliki perbedaan satu sama lain. Adanya perbedaan itulah yang melahirkan keragaman. Selain makhluk individu manusia juga makhluk social yang membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok persekutuan hidup manusia juga beragam.
Masyarakat sebagai persekutuan itu berbeda dan beragam karena ada perbedaan, misalnya dalam hal ras, suku, agama, budaya, ekonomi, status social, jenis kelamin, daerah tempat tinggal, dan lain-lain. Hal-hal demikian kita katakana sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman manusia bukan berarti manusia mempunyai bermacam-macam jenis layaknya hewan atau tumbuhan. Keragaman manusia yang dimaksudkan adalah setiap manusia memiliki perbedaan. Masyarakat majemuk seperti Indonesia, bukan hanya beraneka ragam corak kesuku bangsaan dan kebudayaan suku bangsanya secara horizontal, tetapi juga secara vertikal atau jenjang menurut kemajuan ekonomi, teknologi, dan organisasi sosial politiknya.
Selain makhluk individu, manusia juga makhluk social yang membutuhkan yang lain untuk bertahan hidup serta bersosialisasi dan dari pengertian tersebut maka manusia akan membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok pun akan memiliki ciri khas yang beragam. Sebelum RI merdeka pada tahun 1945, penduduk yang menghuni wilayah Nusantara dapat dikelompok-kelompokkan ke dalam berbagai bentuk pengelompokkan social yang disebut suku bangsa, subsuku bangsa, maupun pengelompokkan social yang didasari oleh sistem penggolongan social lain berdasarkan satu (atau lebih) unsur tertentu yang diperoleh secara askriptif (warisan), seperti ras, agama, budaya, jenis tempat tinggal.
Hal-hal tersebut ialah sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman individual maupun social adalah implikasi dari kedudukan manusia, baik sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Makna Kesetaraan Manusia
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain (Mauliana, 2015).
Kesedarajatan berasal dari kata sederajat atau setara yang menurut KBBI artinya adalah sama pangkat atau tingkatan, kedudukan. Dengan demikian konteks kesederajatan disini adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu tingkatan hierarki. Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya, kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketaqwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
Dengan kalimat mewujudkan diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI pada hakikatnya setiap kelompok, golongan, suku, agama, dan yang berbeda satu dengan yang lainnya melebur dan bersepakat membentuk kesukubangsaan yang satu, yaitu bangsa Indonesia. Kesetaraan artinya setiap generasi melaksanakan pembangunan dan diberi kepercayaan penuh, dihargai, dihormati, dan diberikan pengakuan dalam hal kemampuan dan nilai-nilai yang dimiliki.
Kesetaraan adalah komitmen bersama yang perlu untuk dipupuk dan dikembangkan dalam proses berbangsa dan bernegara di NKRI kita.
Dengan prinsip kesetaraan tersebut diharapkan kita kembali memperlihatkan jati diri dan harga diri sebagai bangsa (self-nation-esteem) menghadapi berbagai persoalan kebangsaan yang terus-menerus datang di setiap zaman. Dengan prinsip kesetaraan kita bisa membangun kemitraan yang kokoh untuk kemudian saling berinteraksi, bersosialisasi, dan berekspresi satu dengan lainnya.
Unsur-unsur keragaman dalam masyarakat Indonesia
Suku Bangsa dan Ras
Setiap suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke sangat banyak dan beragam. Sedangkan perbedaan ras muncul karena adanya pengaruh atau ciri-ciri biologis lahiria seperti rambut, warna kulit, ukuran-ukuran tubuh, mata, ukuran kepala, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, terutama bagian barat mulai dari Sulawesi adalah termasuk ras Mongoloid Melayu Muda (Deutero Malayan Mongoliod), Kecuali Btaak dan Toraja yang termasuk Mongoloid Melayu Tua (Proto Malayan Mongoloid. Sebelah timur Indonesia termasuk ras Austroloid, termasuk bagian NTT. Adapun kelompok terbesar yang tidak termasuk kelompok pribumi adalah golongan Chia yang termasuk Astratic Mongoloid.
Agama dan Keyakinan
Agama mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan yang dimaksud berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan gaib yang tak dapat ditangkap oleh panca indera.
Masyarakat Indonesia tak akan dapat dipisahkan dari masalah agama. Karena pada dasarnya agama dan keyakinan merupakan unsur penting dalam keragaman masyarakat Indonesia. Dan masyarakat Indonesia pun tak hanya menganut satu agama, karena setiap wilayah yang ada di Indonesia menganut agama yang beragam seperti di Pulau Jawa yang mayoritas menganut agama Islam, lalu di Pulau Bali yang menganut agama hindu, lalu di wilayah Indonesia timur mayoritas menganut agama Kristen.
Agama sebagai bentuk keyakinan memang sulit diukur secara tepat dan perinci. Hal ini pula yang barangkali menyulitkan para ahli untuk memberikan definisi yang tepat tentang agama. Namun apapun bentuk kepercayaan yang dianggap sebagai agama, tampaknya memang memiliki ciri umum yang hampir sama, baik dalam agama primitif maupun agama monoeisme.
Menurut Robert H. Thouless, fakta menunjukkan bahwa agama berpusat pada tuhan atau dewa-dewa sebagai ukuran yang menentukana yang tak boleh diabaikan (psikologi agama: 14). Agama memiliki fungsi dalam praktik masyarakat Indonesia antara lain adalah :
Berfungsi edukatif : Agama secara yuridis memiliki fungsi menyuruh dan melarang.
Berfungsi penyelamat.
Berfungsi sebagai perdamaian.
Berfungsi sebagai control social.
Berfungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas.
Ideologi dan Politik
Ideologi adalah suatu istilah umum bagi sebuah gagasan yang berpengaruh kuat terhadap tingkah laku dalam situasi khusus karena berkaitan antara tindakan dan kepercayaan fundamental. Ideologi membantu untuk lebih memperkuat landasan moral bagi sebuah tindakan. Politik mencakup baik konflik antara individu-individu dan kelompok untuk memperoleh kekuasaan, yang digunakan oleh pemenang bagi keuntungannya sendiri atas kerugian dari yang ditaklukkan. Politik juga bermakna usaha untuk menegakkan ketertiban sosial.
Keragaman masyarakat Indonesia dalam ideology dan berpolitik dapat dilihat dari banyaknya partai politik sejak berakhirnya orde lama.
Tata Krama
Tata krama dalam bahasa jawa yang berarti Adat sopan santun, basa basi pada dasarnya ialah segala tindakan, perilaku, adat istiadat, tegur sapa, ucap dan cakap sesuai kaedah atau norma tertentu. Indonesia memiliki beragam suku bangsa dimana setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri meskipun karena adanya sosialisasi nilai-nilai dan norma secara turun-temurun antar generasi menyebabkan masyarakat dalam satu suku yang sama akan memiliki adat dan kesopanan yang relative sama.
Kesenjangan Ekonomi
Perbedaan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia sangat terlampau jauh yang akan menimbulkan semakin banyak keragaman dari segi ekonomi.
Kesenjangan Sosial
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dengan bermacam tingkat, pangkat, dan starta social yang hierarki.
Pengaruh Keragaman Terhadap Kehidupan Bangsa:
Terjadinnya segmentasi kedalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar .
Secara relatif sering kali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan lainnya.
Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling bergantung di dalam bidan ekonomi.
Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain.
Jika keterbukaan dan kedewasaan sikap dikesampingkan besar kemungkinan tercipta masalah-masalh yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan.
Berdirinya Negara Indonesia di latar belakangi oleh masyarakat yang demikian mejemuk, baik secara etnis, geografis, cultural, maupun religius. Kita dapat mengingkari sifat pluralistic bangsa kita. Masalah suku bangsa dan kesatuan-kesatuan nasional di Indonesia telah menunjukkan kepada kita bahwa suatu Negara yang multietnik memerlukan suatu kebudayaan nasional untuk menginfentasikan peranan identitas nasional dan solidaritas nasional di antara warganya.
Manusia secara kodrat diciptakan sebagai makhluk yang mengangkat nilai harmoni. Perbedaan yang mewujud baik secara fisik ataupun mental, sebenarnya merupakan kehendak yang seharusnya dijadikan sebagai sebuah potensi untuk menciptakan sebyah kehidupan yang menjunjung tinggi toleransi.
Berbagai kebudayaan itu beriringan, saling melengkapi bahkan mampu untuk saling menyesuaikan perbedaan-perbedaan tersebut menciptakan ketegangan hubungan antar anggota masyarakat. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Jika keterbukaan dan kedewasaan sikap di kesampingkan, besar kemungkinan tercipta masalah-masalah yang menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa, seperti;
Diharmonisasi, adalah tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengfan dunia lingkungannya.
Perilaku diskriminatif terhadap etnis atau kelompok masyarakat tertentu akan memunculkan masalah yang lain, yaitu kesenjangan dalam berbagai bidang yang tentu saja tidak akan menguntungkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ekslusivismi, rasialis, bersumber dari superioritas diri, alasannya dapat bermacam-macam.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
Semangat religius
Semangat nasionalisme
Semangat pluralisme
Semangat humanism
Dialog antar umat beragama
Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media, massa, dan harmonisasi dunia.
Problematika diskriminasi
Diskriminisasi sebagai realitas yang problematika persaingan,tekanan atau intimidasi dan ketidakberdayaan sebagai faktor terjadinya diskriminisasi sosial.
Diskriminisasi adalah tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau kelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etris, golongan dan kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideology, dan politik serta batas Negara, dan kebangsaan seseorang. Pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, sementara itu pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat di pisahkan, dan saling tergantung,. Berangkat dari pemahaman tersebut sikap-sikap yang didasarkan pada etnosentrisme, rasisme, religius fanatisme, dan discrimination harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hokum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM.
Pecantuman prinsip ini pada awal pasal dan berbagai instrumen hokum yang mengatur HAM pada dasarnya menunjukkan bahwa diskriminasi telah menjadi sebuah realitas yang problematic sehingga:
Komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia.
Prinsip nondiskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesetaraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis. Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor penyebab, antara lain:
Persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama ekonomi. Timbulah persaingan antara kelompok pendatang dan kelompok pribumi, yang kerap kali menjadi awal pemicu terjadinya diskriminasi.
Tekanan dan intimidasi biasannya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Problematika lain yang timbul dan harus diwaspadai adalah adanya disintegrasi bangsa. Dari kajian yang dilakukan terhadap berbagai kasus disintegrasi bangsa bubarnya sebuah Negara. Adanya enam faktor utama yang secara gradual bisa menjadi penyebab utama proses itu, yaitu:
Kegagalan kepemimpinan
Integrasi bangsa adalah landasan nagi tegaknya sebuah Negara modern. Keutuhan wilayah Negara amat ditentukan oleh kemampuan para pemimpin dan masyarakat warga Negara memelihara komitmen kebersamaan sebagai suatu bangsa.
Krisis ekonomi yang akut dan berlangsung lama.
Krisis di sektor ini selalu merupakan amat signifikan dalam mengawali lahirnya krisis yang lain (politik pemerintahan, hukum, dan sosial).
Krisis politik
Merupakan perpecahan elite di tingkat nasional, sehingga menyulitkan lahirnya kebijakan utuh dalam mengatasi krisis ekonomi, juga dapat dilihat dari absennya kepemimpinan politik yang membangun solidaritas sosial untuk secara solid menghadapi krisis ekonomi.
Krisis sosial
Krisis sosial dimulai dari adanya disharmoni dan bermuara pada meletusnya konflik kekerasan di antara kelompok-kelompok masyarakat (suku, agama, dan ras).
Demoralisasi tentara dan polisi
De,oralisasi tentara dan polisi dalam bentuk pupusnya keyakinan mereka atas makna pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bhayangkara Negara.
Intervensi asing
Intervensi nasional yang bertujuan memecah belah, seraya mengambil keuntungan dari perpecahan itu melalui dominasi pengaruhnya terhadap kebijakan politik dan ekonomi Negara-negara baru pasca disintegrasi.
Salah satu hal yang dapat dijadikan solusi adalah Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan ungkapan yang menggambarkan masyarakat Indonesia yang majemuk atau heterogen. Masyarakat Indonesia terwujud sebagai hasil interaksi sosial dari banyak suku bangsa dengan beraneka ragam latar belakang kebudayaan, agama, sejarah, dan tujuan yang sama yang disebut kebudayaan nasional.Realitas keragaman budaya bangsa ini tentu membawa konsekuensi munculnya persoalan gesekan antar budaya, yang mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat, oleh sebab itu manusia yang beradab harus bersikap terbuka dalam melihat semua perbedaan dalam keragaman yang ada, menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan tidak menjadikan keragaman sebagaai kekayaan bangsa, alat pengikat persatuan seluruh masyarakat dalam kebudayaan yang beraneka ragam.
Jika dibandingkan dengan prasangka, diskriminasi mempunyai arti suatu pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang tidak adil atau suatu perilaku yang tidak menyenangkan terhadap kelompok lain, Sedangkan prasangka itu merupakan suatu sikap. Diskriminasi yang terjadi terhadap suatu kelompok atau pihak yang lain pasti merugikan pihak sudah dikenai diskriminasi tersebut.
Diskriminasi dapat terjadi pada suatu bidang antara lain :
Pekerjaan, yang berarti anggota kelompok tertentu yang tidak diterima untuk mendapatkan pekerjaan.
Politik, yang berarti anggota kelompok tertentu tidak mendapat hak tertentu di pemerintahan (misalnya memilih)
Di tempat umum, yang berarti anggota kelompok tertentu tidak mendapat kesempatan untuk menikmati tempat tententu (misalnya tempat hiburan).
Perumahan, yang artinya anggota kelompok tertentu tidak mendapatkan kesempatan menikmati perumahan yang ada (misalnya fasilitas perumahan flat).
Daftar Pustaka
Zainal, Pengantar Ilmu Social dan Budaya, deepublish,6 jan 2015.
Elly M. Setiadi, Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar edisi kedua, et al. 2006.
M. Setiadi, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar,2006.
Tasmuji dkk,Ilmu Alamiah Dasar,Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar,(Surabaya:MKDUINSunanAmpel,2019)
Langganan:
Komentar (Atom)
